Hukrim

Residivis Narkoba di Karang Bagu Diciduk, Polisi Sita Sabu Hampir 10 Gram

×

Residivis Narkoba di Karang Bagu Diciduk, Polisi Sita Sabu Hampir 10 Gram

Sebarkan artikel ini
Residivis Narkoba di Karang Bagu Diciduk, Polisi Sita Sabu Hampir 10 Gram

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Seorang perempuan residivis kasus narkoba berinisial Y (42) bersama seorang pria berinisial S (52) diamankan dalam penggerebekan di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Selasa (19/5/2026) sore.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,86 gram, uang tunai jutaan rupiah, timbangan elektrik, hingga puluhan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Karang Bagu.

Baca Juga :  Minat Kerja ke Luar Negeri Tinggi, Polda NTB Perketat Pencegahan TPPO

“Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Remanto dalam keterangannya.

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita di sebuah gang di Lingkungan Karang Bagu. Saat itu, petugas mengamankan Y dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki abu-abu. Selain itu, ditemukan pula plastik klip bening kosong, pipet plastik runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, timbangan elektrik aktif, buku catatan, tas cokelat, serta uang tunai Rp1.111.000.

Tidak berhenti di sana, tim kemudian bergerak menuju rumah Y yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumah tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S. Meski tidak ditemukan narkotika tambahan, petugas menyita satu unit ponsel Oppo warna hitam, dompet, dan uang tunai Rp165 ribu.

Baca Juga :  Ratusan Burung Ilegal Digagalkan Diselundupkan ke Bali Lewat Lembar

Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi lain yang masih berkaitan dengan terduga pelaku. Namun dari penggeledahan ketiga, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

AKP Remanto mengungkapkan, Y diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Fakta itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca Juga :  Mesum di Kamar Mandi Masjid, Pasangan Kekasih Digelandang ke Polsek!

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi peredaran narkoba di Kota Mataram yang masih terus terjadi. Polisi pun meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *