Hukrim

Begal HP di Lombok Timur Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Ditangkap

×

Begal HP di Lombok Timur Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Begal HP di Lombok Timur Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Ditangkap

Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.20 WITA di depan Indomaret Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat. Korban, Lady Syafhira Eldiyana, menjadi sasaran aksi penjambretan saat pulang berbelanja bersama temannya.

Berdasarkan informasi kepolisian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil telepon genggam yang berada di tempat penyimpanan bagian depan sepeda motor korban.

Korban yang menyadari handphone miliknya dirampas spontan berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar pelaku. Namun saat melintas di depan masjid di wilayah Desa Rensing Bat, sepeda motor yang digunakan pelaku terjatuh hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Baca Juga :  Laka Maut, Sopir istri Gubernur NTB Jadi Tersangka

Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Meski demikian, kendaraan yang digunakan saat beraksi berhasil diamankan masyarakat setempat dan menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Redmi 13 warna krem dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 juta. Orang tua korban, Lailati Sururi, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sakra Barat dengan nomor laporan LP/B/7/V/2026/SPKT/Polsek Sakra Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pertama berinisial RK (24), warga Dusun Keruak, Desa Keruak, Kecamatan Keruak.

RK diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain berinisial RSP (22), warga Dusun Batu Lawang, Desa Dane Rasa, Kecamatan Keruak.

Baca Juga :  Kodim 1608/Bima Gerebek Pengedar Sabu di Desa Keli

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RSP di rumahnya. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Sementara barang hasil kejahatan berupa telepon genggam korban tidak ditemukan karena diduga terjatuh saat pelaku berusaha melarikan diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K., M.M., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan tindak kejahatan meresahkan warga. Dengan kerja sama dan kecepatan penanganan, pelaku akan segera mendapatkan pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas Arie.

Baca Juga :  Curi HP Dini Hari, Sore Sudah Masuk Sel

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecepatan aparat dalam mengungkap kasus ini mendapat respons positif dari warga. Masyarakat menilai langkah cepat kepolisian memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *