HukrimNasional

Mahfud MD Desak Usut Pejabat Bea Cukai yang Disebut Terima Amplop di Sidang Korupsi

×

Mahfud MD Desak Usut Pejabat Bea Cukai yang Disebut Terima Amplop di Sidang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Desak Usut Pejabat Bea Cukai yang Disebut Terima Amplop di Sidang Korupsi

Jakarta, Jurnalekbis.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Mahfud, informasi yang terungkap dalam persidangan telah memberikan sinyal kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang tidak boleh diabaikan. Ia menilai fakta-fakta yang muncul di ruang sidang sudah cukup menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Nama pejabat Bea Cukai, dirjen dan staf-stafnya sudah banyak disebut di pengadilan. Bahkan disebut angka, kode amplop, tanggal penyerahan, dan jumlah uangnya,” kata Mahfud dalam pernyataannya.

Mahfud menegaskan aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung, harus segera merespons temuan tersebut. Ia menilai proses hukum tidak boleh menunggu terlalu lama karena informasi yang muncul telah menjadi bagian dari fakta persidangan.

Baca Juga :  Sekoper Barang Haram Bongkar Peran Eks Kapolres Bima Kota

Menurutnya, dugaan penerimaan uang oleh pejabat Bea Cukai yang disebut secara rinci dalam persidangan harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan resmi.

“Ini sudah muncul sebagai fakta persidangan. Oleh sebab itu pidananya harus jalan dan harus diperiksa,” ujarnya.

Selain proses pidana, Mahfud juga mendorong pemerintah mengambil langkah administratif terhadap pejabat yang namanya disebut dalam persidangan. Ia menilai mekanisme hukum administrasi negara dapat dijalankan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Desakan tersebut, kata Mahfud, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyinggung perlunya evaluasi terhadap pejabat Bea Cukai yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau diduga terlibat pelanggaran.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam Digerebek, Polsek Kediri: "Masyarakat Jangan Ragu Lapor!"

Ia menekankan bahwa langkah administratif berupa pencopotan jabatan, pemberhentian sementara, hingga sanksi disiplin memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam aturan tersebut, aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran dapat dikenakan tindakan administratif sebelum proses pidana selesai dibuktikan di pengadilan.

“Hukum pidana itu urusan lain. Ini hukum administrasi negara dan hukum disiplin yang bisa dijalankan lebih dahulu,” tegas Mahfud.

Ia menilai langkah cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Mahfud juga kembali menyoroti pentingnya reformasi di sektor kepabeanan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, pembenahan menyeluruh harus dilakukan apabila pemerintah ingin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga :  Curi Beras Untuk Bermain Judi Online, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

“Kalau hukum tidak ditegakkan dengan baik, maka kita hanya menunggu waktu untuk menjadi lebih terpuruk. Mari kita tegakkan hukum jika ingin negara ini maju,” kata Mahfud.

Pernyataan tersebut menambah tekanan publik agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *