Jakarta, Jurnalekbis.com – Praktik kepemimpinan partai politik tanpa batas masa jabatan resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah advokat dan warga negara yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik harus dibatasi maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Gugatan ini muncul di tengah sorotan terhadap praktik kepemimpinan sejumlah partai politik yang dinilai berlangsung terlalu lama tanpa mekanisme pembatasan yang jelas. Saat ini, Undang-Undang Partai Politik menyerahkan pengaturan pergantian kepengurusan kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.
Menurut para pemohon, ketiadaan batas masa jabatan membuka peluang lahirnya konsentrasi kekuasaan pada figur tertentu dan berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan.
“Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki,” kata Dr. Irpan Suriadiata, Selasa (9/6/2026).
Dalam permohonannya, pemohon menegaskan bahwa partai politik bukan sekadar organisasi privat. Parpol memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan karena menjadi sarana utama rekrutmen pemimpin nasional, sekaligus menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Atas dasar itu, tata kelola partai dinilai harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional, termasuk pembatasan kekuasaan yang bertujuan mencegah dominasi individu dalam organisasi.
Permohonan tersebut juga menyoroti fenomena oligarki politik yang dinilai semakin menguat. Dominasi figur tertentu dalam kepemimpinan partai selama bertahun-tahun dianggap berkontribusi terhadap melemahnya kaderisasi dan terbatasnya ruang bagi generasi muda untuk tampil sebagai pemimpin.
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi,” ujar Irpan.
Para pemohon berpendapat bahwa kepemimpinan yang berlangsung terlalu lama berpotensi melahirkan politik patronase, sentralisasi pengambilan keputusan, serta ketergantungan organisasi kepada satu tokoh. Dalam jangka panjang, kondisi itu dikhawatirkan mengurangi daya saing internal partai dan mempersempit peluang munculnya gagasan baru.
Meski demikian, pemohon menegaskan bahwa gugatan ini bukan upaya mencampuri ideologi atau kebijakan internal partai politik. Permohonan hanya berfokus pada penetapan standar minimum demokrasi yang berlaku secara nasional.
“Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan,” tegasnya.
Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, Indonesia berpotensi memiliki standar konstitusional baru yang mengatur masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode. Putusan itu dinilai dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi internal partai sekaligus mendorong proses regenerasi kepemimpinan yang lebih terbuka dan kompetitif.
Perkara ini juga diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyentuh salah satu aspek paling strategis dalam sistem demokrasi Indonesia, yakni mekanisme distribusi dan sirkulasi kekuasaan di tubuh partai politik.














