Hukrim

Viral di Facebook, Wanita Terduga Pencuri Motor di Mataram Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Viral di Facebook, Wanita Terduga Pencuri Motor di Mataram Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Viral di Facebook, Wanita Terduga Pencuri Motor di Mataram Akhirnya Ditangkap Polisi

Mataram, Jurnalekbis.com – Aksi seorang perempuan yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di Kota Mataram akhirnya berujung penangkapan. Terduga pelaku berinisial RU (32), warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram setelah aksinya viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap rekaman serta informasi yang beredar luas di Facebook.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral tersebut hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

“Kami telah mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan dari korban, kami berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RU,” kata AKP I Made Dharma YP, Selasa (9/6).

Baca Juga :  Cemburu Membara, IM Habisi Kekasih, Mayat Dibuang dan Dicor di Sumur

Korban yang melapor diketahui berinisial SA, warga Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Dari hasil penyelidikan sementara, RU diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kota Mataram.

Polisi mencatat sedikitnya terdapat tiga lokasi kejadian yang berkaitan dengan dugaan aksi pelaku. Lokasi pertama berada di kawasan Pelembak, Kecamatan Ampenan, dengan barang yang diduga dicuri berupa sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DR 4193 CG.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit di wilayah Karang Baru. Tidak hanya kendaraan bermotor, RU juga diduga mengambil sebuah telepon seluler merek Redmi yang dilaporkan hilang di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Narkoba Lombok Barat, 3 Pengedar Besar Diciduk!

Menurut keterangan polisi, sebagian besar barang yang diduga dicuri berada dalam kondisi yang memudahkan pelaku untuk beraksi. Salah satunya adalah sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih tergantung di kendaraan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil sepeda motor yang berada di halaman rumah korban dalam keadaan kunci masih tergantung pada kendaraan,” jelas Dharma.

Meski demikian, proses hukum terhadap kasus tersebut masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, para korban belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan maupun bukti identitas barang yang hilang.

Akibatnya, belum terdapat laporan polisi resmi yang masuk ke Polresta Mataram maupun jajaran terkait kasus tersebut.

Polisi juga mengungkapkan bahwa RU memiliki riwayat gangguan kesehatan yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu kuning atau dokumen medis tertentu. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polisi Redam Konflik Pagutan, Libatkan RT dan Tokoh Agama

“Karena yang bersangkutan memiliki riwayat sakit, maka untuk sementara dipulangkan dan dikenakan wajib lapor,” ujar Dharma.

Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dan melengkapi dokumen kepemilikan barang yang hilang.

Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor. Kelalaian tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman guna memastikan jumlah korban serta barang-barang yang diduga terkait dengan aksi pencurian yang dilakukan RU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *