BisnisPertanian

Bulog Pastikan Harga Jagung Rp6.400 per Kg, PPh 22 Tak Lagi Berlaku

×

Bulog Pastikan Harga Jagung Rp6.400 per Kg, PPh 22 Tak Lagi Berlaku

Sebarkan artikel ini
Bulog Pastikan Harga Jagung Rp6.400 per Kg, PPh 22 Tak Lagi Berlaku

Mataram, Jurnalekbis.com – Kabar penting datang bagi petani jagung di Nusa Tenggara Barat (NTB). Perum BULOG Kantor Wilayah NTB memastikan pengadaan jagung pipil kering tetap berjalan sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.400 per kilogram. Di saat yang sama, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi pengadaan jagung kini tidak lagi diberlakukan.

Kepastian tersebut mengemuka dalam hearing yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Rabu (24/6/2026), yang dihadiri Gubernur NTB, Dinas Pertanian Provinsi NTB, Perum BULOG Kanwil NTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari berbagai daerah.

Pertemuan tersebut membahas salah satu isu yang menjadi perhatian petani, yakni penerapan aspek perpajakan dalam transaksi pembelian jagung oleh BULOG, khususnya terkait PPh Pasal 22.

Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil NTB, Rizal P. Sukmaadijaya, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan jagung yang dilakukan sepanjang tahun 2026 telah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, BULOG tetap menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memberikan kepastian pasar bagi petani di tengah puncak musim panen.

“Perum BULOG Kanwil NTB tetap melakukan penyerapan jagung sesuai yang diberikan. Sampai dengan 23 Juni ini, total jagung yang sudah kami serap mencapai 55 ribu ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujar Rizal.

Baca Juga :  Honda GROM 2026: Mini-Moto Lincah yang Kembali Jadi Sorotan

Angka penyerapan tersebut menunjukkan peran BULOG yang cukup signifikan dalam menjaga harga jagung di tingkat petani agar tidak jatuh saat produksi melimpah.

Pajak PPh 22 Tidak Lagi Dikenakan

Dalam forum tersebut, turut disampaikan perkembangan terbaru mengenai kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pengadaan jagung.

Rizal menjelaskan bahwa sejak 21 Mei 2026, seluruh transaksi pengadaan jagung yang dilakukan oleh Perum BULOG Kanwil NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Keputusan tersebut menjadi salah satu poin penting yang mendapat perhatian dari para petani dan Gapoktan karena berhubungan langsung dengan nilai pembayaran yang diterima saat menjual hasil panen.

Sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku saat itu, BULOG melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dalam setiap transaksi pembelian jagung. Dana yang dipungut tersebut kemudian disetorkan secara rutin ke kas negara.

Meski demikian, penghentian pengenaan pajak tersebut membuka peluang bagi petani atau Gapoktan untuk memperoleh kembali dana yang sebelumnya telah dipotong melalui mekanisme restitusi.

Pemprov NTB dan BULOG Siapkan Konsolidasi Data

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB bersama Perum BULOG Kanwil NTB akan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap nilai PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari transaksi pembelian jagung.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Jembatan Kembar Rela Jadi Kurir Demi Bantu Perekonomian Warga

Data tersebut nantinya akan dikumpulkan melalui Dinas Pertanian di masing-masing kabupaten dan kota.

Langkah ini dinilai penting karena menjadi dasar dalam pengajuan restitusi atau pengembalian pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kami menegaskan komitmen untuk menjaga keberpihakan kepada petani. Bapak Gubernur NTB melalui Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Perum BULOG Kanwil NTB akan melakukan konsolidasi jumlah keseluruhan nilai PPh Pasal 22 yang telah dikenakan kepada Gapoktan melalui Dinas Pertanian kota dan kabupaten setempat. Hasil konsolidasi tersebut akan diajukan permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak,” tegas Rizal.

Rencana pengajuan restitusi ini mendapat respons positif dari perwakilan kelompok tani yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Gapoktan Siap Koordinasi Pengajuan Restitusi

Perwakilan Gapoktan yang mengikuti hearing menyatakan telah menerima penjelasan mengenai mekanisme perpajakan dan rencana pengembalian dana yang telah dipungut sebelumnya.

Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BULOG guna melengkapi kebutuhan administrasi yang diperlukan dalam proses restitusi.

Baca Juga :  Usai Panen Cabai, Lapas Lombok Barat Kini Kembangkan Edamame Bernilai Tinggi

Pendampingan dari Dinas Pertanian Provinsi NTB dan BULOG dinilai akan membantu mempercepat proses pengumpulan data serta memastikan seluruh kelompok tani yang terdampak dapat terakomodasi.

Bagi petani, kepastian mengenai penghentian pemotongan PPh Pasal 22 dan peluang pengembalian dana pajak menjadi kabar yang cukup menggembirakan di tengah upaya meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Serapan Jagung Tetap Jadi Prioritas

Selain membahas persoalan perpajakan, forum tersebut juga menegaskan komitmen pemerintah dan BULOG dalam menjaga keberlangsungan program penyerapan hasil panen petani.

NTB selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi jagung nasional. Karena itu, keberadaan BULOG sebagai penyerap hasil panen menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pasar.

Dengan realisasi serapan mencapai 55 ribu ton hingga akhir Juni 2026, BULOG berharap dapat terus memberikan kepastian harga sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan petani.

Penghentian pengenaan PPh Pasal 22 terhadap transaksi pengadaan jagung juga diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi kelompok tani, terutama dalam meningkatkan nilai penerimaan dari hasil panen mereka.

Di sisi lain, proses restitusi yang tengah disiapkan menjadi langkah lanjutan untuk memastikan hak-hak petani tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *