Hukrim  

5,9 Kg Sabu Gagal Masuk NTB, Kurir Aceh-Sumbawa Dibekuk

5,9 Kg Sabu Gagal Masuk NTB, Kurir Aceh-Sumbawa Dibekuk

Mataram, Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan upaya penyelundupan hampir 5,9 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah lokasi di Pulau Lombok dan Sumbawa, polisi menangkap beberapa tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika dari Aceh dan Jawa Timur menuju NTB.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan serta kerja sama lintas kepolisian yang melibatkan Polda Jambi dan Polres Lombok Timur.

Salah satu tersangka berinisial DW, warga Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, ditangkap dengan barang bukti tiga bungkus sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh China bertuliskan Guanyinwang.

“Tersangka DW diamankan dengan barang bukti tiga bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2.995,55 gram atau sekitar 2,9 kilogram. Barang tersebut berasal dari Jawa Timur dengan tujuan Sumbawa,” kata Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kebun Warga Lombok Utara

Selain itu, petugas juga menangkap tersangka BA di Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada 18 Juli sekitar pukul 17.00 WITA. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.025,54 gram sabu serta paket kecil sabu seberat 0,042 gram.

Penangkapan BA sempat berlangsung menegangkan. Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan sebilah parang.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan parang. Namun petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankannya,” ujar Roman.

Pengungkapan terbesar terjadi melalui operasi gabungan Ditresnarkoba Polda NTB, Polda Jambi, dan Polres Lombok Timur pada 20 Juli. Operasi dilakukan di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, hingga kawasan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Menurut Roman, operasi tersebut bermula dari informasi mengenai pergerakan jaringan narkotika lintas provinsi yang mengirim sabu dari Aceh melalui Medan, Jambi, Jakarta, sebelum akhirnya masuk ke NTB dengan tujuan akhir Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga :  Tim Gabungan Ringkus Curanmor Sekotong, Motor Korban Ditemukan

Petugas kemudian memperketat pengawasan di Pelabuhan Kayangan, jalur utama penyeberangan menuju Pulau Sumbawa. Saat razia dilakukan, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu kurir yang membawa barang haram tersebut.

Secara bersamaan, tim lain yang bergerak di Kota Mataram mengamankan dua tersangka lain berinisial A dan HH, yang diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Dari operasi tersebut, polisi kembali menyita tiga bungkus sabu dengan berat 2.946,06 gram atau sekitar 2,9 kilogram.

Roman menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif antarsatuan kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang melintasi sejumlah provinsi.

“Kami mendapatkan informasi dari jaringan Sumatra, Jawa hingga NTB, kemudian berkoordinasi dengan jajaran untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para kurir. Alhamdulillah seluruh rangkaian operasi berjalan baik dan para tersangka berhasil diamankan,” katanya.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam Digerebek, Polsek Kediri: "Masyarakat Jangan Ragu Lapor!"

Polda NTB memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut. Polisi juga menegaskan komitmennya memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk NTB guna memutus rantai peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *