Menang di Pengadilan, Kok Tanah Masih Sulit Kembali?

Menang di Pengadilan, Kok Tanah Masih Sulit Kembali?
Menang di Pengadilan, Kok Tanah Masih Sulit Kembali?

Jurnalekbis – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Karman menyoroti rumitnya penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Ia mempertanyakan mekanisme pengembalian tanah masyarakat yang dikuasai negara tanpa alas hukum yang jelas, termasuk ketika warga telah memenangkan perkara di pengadilan.

Benny menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Benny, persoalan agraria saat ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan aturan. Ia menilai terdapat pula persoalan dalam regulasi yang membuat penyelesaian konflik tanah semakin rumit.

“Aturan hukumnya tidak jelas, pelaksanaannya juga bermasalah.”

Salah satu persoalan yang disorot ialah tanah milik masyarakat adat, perorangan, maupun badan hukum yang kemudian dikuasai negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Benny mencontohkan tanah masyarakat yang awalnya hanya disewakan kepada pemerintah untuk kebutuhan pembangunan. Setelah masa sewa berakhir, tanah tersebut menurutnya tidak selalu dikembalikan kepada pemilik, bahkan bisa tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara.

Karena itu, ia meminta penjelasan pemerintah mengenai apakah kasus semacam itu dapat masuk dalam skema restitusi tanah yang tengah dibahas dalam RUU Reforma Agraria.

“Apakah kasus semacam ini masuk di dalam mekanisme penyelesaian melalui restitusi?” tanya Benny.

Selain penguasaan tanah, Benny mengangkat persoalan lain: masyarakat atau badan hukum yang telah memenangkan sengketa melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, kemenangan di pengadilan belum otomatis membuat hak tersebut dapat segera dinikmati. Proses eksekusi, perubahan administrasi pertanahan, hingga pencatatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai masih dapat menghadirkan persoalan baru.

Benny juga menyinggung kemungkinan munculnya laporan pidana setelah seseorang memenangkan perkara perdata. Ia mencontohkan tuduhan terkait dokumen lama yang sebelumnya telah menjadi bagian dari proses persidangan.

“Sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, eksekusinya minta ampun, susah setengah mati,” ujarnya.

Benny meminta penyusunan RUU Reforma Agraria tidak justru menciptakan hambatan baru bagi masyarakat yang sedang mencari kepastian hukum. Ia menilai mekanisme restitusi harus memiliki prosedur yang jelas, berbasis bukti, serta tetap melindungi hak pihak yang memperoleh tanah secara sah.

Dalam pembahasan sebelumnya, Baleg memang menempatkan redistribusi dan restitusi sebagai bagian penting RUU Reforma Agraria. DPR juga telah menyetujui RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026.

Benny menegaskan, kejelasan status tanah menjadi bagian penting agar reforma agraria benar-benar mampu menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama, bukan menambah persoalan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *