JURNALEKBIS.com — LOMBOK BARAT, Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan yang melibatkan pemilik toko pakaian serba Rp35 ribu di wilayah Kabupaten Lombok Barat terus bergulir. Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dikabarkan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun korban pada bulan November ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kalau di polda itu kan sekarang menyelesaikan kasus secara cepat supaya tidak ada tunggakan. Kayaknya bulan ini sudah mulai masuk pemanggilan,” ujar Joko Jumadi.
Joko menjelaskan, proses hukum di kepolisian saat ini telah naik tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui tahap pengaduan dan penyelidikan. Sedangkan mengenai adanya upaya mediasi di luar jalur hukum yang sempat ditempuh pihak terduga pelaku sebelum laporan resmi masuk (LP), ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah tidak dapat dihentikan setelah laporan polisi resmi diterima aparat.
“Sebelum dilaporkan, kuncinya ada pada korban, keberatan atau tidak untuk melapor. Makanya kalau masih ada peluang diselesaikan sebelum berproses hukum, silakan. Tapi setelah dilaporkan ya sudah berproses di kepolisian, enggak bisa dihentikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Joko juga menanggapi klaim pihak keluarga terduga pelaku yang menyebutkan bahwa kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka karena berlangsung berulang kali. Menurutnya, pandangan tersebut keliru karena gagal memahami elemen relasi kuasa serta bentuk-bentuk kekerasan seksual modern.
“Itu kalau asumsi orang dalam konteks ketika kemudian dia tidak melihat bahwa ada relasi kuasa, ada bujuk rayu. Kan yang dilihat dalam konteks tindak pidana, tidak kemudian semuanya dipaksa,” jelasnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku diduga memanfaatkan video korban untuk melakukan intimidasi dan pemaksaan.
“Karena kemudian dia menggunakan video yang awal itu untuk, dalam tanda kutip, memaksa. Jadi ada kekhawatiran dari korban kalau videonya disebarluaskan,” ungkap Joko. “Masyarakat seringkali tidak memahami bahwa yang masuk sebagai kekerasan seksual itu tidak hanya pemerkosaan konvensional, tetapi ada bujuk rayu dan manipulasi.”
Kasus ini mencuat ke permukaan berawal dari kecurigaan keluarga korban terhadap perubahan perilaku korban yang mendadak murung dan kerap absen dari tempat kerja. Merasa ada yang disembunyikan, pihak keluarga berinisiatif memeriksa ponsel korban.
Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap fakta mengerikan. Keluarga korban menemukan percakapan dan sebuah video di dalam ponsel korban. Diduga kuat, video tersebut merupakan alat intimidasi yang digunakan oleh terduga pelaku (bos toko) untuk memaksa korban melayani hasrat biologisnya.
“Korban dipaksa dengan ancaman video tersebut akan disebarluaskan jika tidak menuruti kemauan pelaku. Modus ini yang membuat korban ketakutan dan tidak berdaya,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Joko menyatakan kasus yang telah menjadi perhatian publik dan media akan tetap berjalan. Ia mempersilakan awak media memantau langsung perkembangannya ke Polda NTB.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda NTB mengenai jadwal pemanggilan. Terduga pelaku masih berstatus terlapor, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.












