MATARAM — Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Inspektur Jenderal Polisi Kalingga Rendra Raharja mengungkapkan, 13 orang yang terlibat dalam kasus kejahatan jalanan di Mataram diproses hukum. Dari jumlah tersebut, 10 orang masih berstatus anak-anak, sedangkan tiga lainnya tergolong dewasa dan ditahan.
Kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena para pelaku diduga menggunakan senjata tajam di jalan raya sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi masyarakat.
“Kalau warga masyarakat pengguna jalan melihat benda-benda jenis begini, tentunya sangat-sangat menimbulkan rasa ketakutan,” kata Kalingga saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kapolda menjelaskan, penanganan terhadap 10 pelaku anak menggunakan sistem peradilan pidana anak. Sementara itu, tiga pelaku dewasa menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan kepada mereka.
Dalam keterangannya, Kalingga menyebut penanganan terhadap para pelaku anak mengacu pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun pelaku dewasa juga diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan Kapolda.
Kapolda NTB Perintahkan Pencegahan Kejahatan Jalanan
Kalingga menyebut aksi tersebut sebagai street crime atau kejahatan jalanan. Menurut dia, tindakan yang melibatkan pengejaran, perselisihan, serta penggunaan senjata di ruang publik berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polda NTB bersama jajaran Polres dan Polsek meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Polisi menerapkan metode strong point dengan menempatkan personel di lokasi tertentu, serta menjalankan patroli bergerak dan patroli dialogis.
Kalingga mengatakan, personel gabungan juga melaksanakan patroli secara rutin dengan frekuensi sekitar tiga hingga empat kali dalam sepekan. Petugas menentukan lokasi dan pola patroli berdasarkan evaluasi kejadian serta pemetaan kerawanan.
Selain patroli, kepolisian mengedepankan edukasi melalui penyuluhan di sekolah dan kegiatan yang mendekatkan polisi dengan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah tindak kriminal sebelum menimbulkan korban.
Orang Tua Diminta Awasi Pergaulan Anak
Kapolda NTB juga menyoroti keterlibatan anak-anak usia SMP dan SMA dalam aksi kejahatan jalanan. Dia menilai pengawasan keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk mencegah remaja terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
Menurut Kalingga, pergaulan, pengaruh teman sebaya, serta konsumsi minuman keras dapat meningkatkan risiko anak terlibat dalam aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, dia meminta orang tua lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak, terutama pada malam hari, akhir pekan, dan hari libur ketika kelompok anak muda kerap berkumpul.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu bentrokan atau tindak pidana.
“Apabila ada informasi sebelum kegiatan itu terjadi, informasikan di 110. Supaya kegiatan tersebut cepat diantisipasi,” ujarnya.
Kalingga menegaskan, pencegahan kejahatan jalanan membutuhkan kerja sama antara kepolisian, keluarga, sekolah, masyarakat, dan media. Dia berharap informasi dini dapat membantu petugas mengambil langkah cepat sebelum aksi kekerasan terjadi.
Polisi pun mengimbau masyarakat tidak menunggu sampai terjadi tindak pidana untuk melapor, terutama jika menemukan kelompok yang diduga membawa senjata tajam atau menunjukkan tanda-tanda akan melakukan kekerasan.












