Hukrim  

Curi Rp4 Juta di Toko Sekotong, Pria Ini Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Curi Rp4 Juta di Toko Sekotong, Pria Ini Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Barat membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MR (29) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga membobol sebuah toko di Dusun Tirta Sari, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan membawa kabur uang tunai senilai Rp4 juta.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/58/VII/2026/SPKT/Polres Lombok Barat/Polda NTB.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra, mengatakan terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

“Tim URC Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKP Heddy Permana Putra, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Diduga Melakukan Penganiayaan, Seorang Pria Asal NTT Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

Kasus tersebut bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.50 WITA ketika keluarga korban mengetahui adanya kehilangan uang di toko milik korban. Informasi itu pertama kali diterima anak korban melalui grup WhatsApp keluarga.

Setelah mendapat kabar tersebut, anak korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) melalui telepon seluler. Rekaman memperlihatkan seorang pria masuk ke area toko tanpa izin sebelum mengambil uang tunai yang disimpan di dalam sebuah dus.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Barat.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, Tim URC yang dipimpin Kanit Tipidum Ipda Arsyan Kelvin Sukmana bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Sekotong Barat.

Petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian di kawasan pertigaan Desa Pelangan. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku diduga akan meninggalkan wilayah tersebut menggunakan sepeda motor yang dikendarai rekannya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten di NTB, 3 Tersangka Dibekuk

Sekitar 20 menit melakukan pemantauan, petugas melihat pelaku melintas. Upaya penghadangan pun dilakukan. MR sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan dan diamankan tanpa memberikan perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui telah mengambil uang milik korban. Kepada penyidik, ia mengungkapkan telah mengetahui lokasi penyimpanan uang saat membeli bahan bakar jenis Pertalite di toko tersebut.

“Pelaku mengaku mengetahui tempat penyimpanan uang ketika membeli Pertalite di toko korban. Setelah mengetahui lokasi uang disimpan, pelaku kembali pada dini hari dan mengambil uang tersebut. Sebagian hasil curian telah digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” kata AKP Heddy.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp1.620.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan bersama pelaku di Mapolres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Ketahuan Ngutil, Perempuan Mataram Ditangkap di Supermarket Pagesangan

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri penggunaan sisa uang hasil pencurian. Sementara itu, MR dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *