Hukrim

Ketahuan Jual Sabu, IRT 45 Tahun Ditangkap Polisi di Karang Bagu

×

Ketahuan Jual Sabu, IRT 45 Tahun Ditangkap Polisi di Karang Bagu

Sebarkan artikel ini
Ketahuan Jual Sabu, IRT 45 Tahun Ditangkap Polisi di Karang Bagu

Mataram, BeJurnalekbis.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IDA (45) asal Lombok Tengah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, setelah kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 0,26 gram bruto dan uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah gang di wilayah Karang Bagu. Saat dilakukan pengintaian, polisi mendapati seorang wanita paruh baya yang baru saja melakukan transaksi sabu.

“Pada saat penggerebekan tersebut, kami mengamankan seorang ibu-ibu berinisial IDA, umur 45 tahun, pekerjaannya mengurus rumah tangga. Yang bersangkutan berasal dari Marong, Lombok Tengah,” jelas AKP Bagus Suputra, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Polsek Sekotong Gencar Patroli Malam, Sasar Kandang Ternak Cegah Aksi 3C

Menurutnya, hasil interogasi menunjukkan bahwa IDA datang ke wilayah Karang Bagu dengan tujuan khusus untuk bertransaksi narkoba. Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aktivitas serupa di lokasi yang sama dengan modus berpura-pura mengunjungi kerabat.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke Karang Bagu memang untuk menjual sabu. Selama ini dia tinggal di sebuah kos di wilayah Cakranegara,” lanjut Bagus Suputra.

Penangkapan IDA menjadi bukti bahwa wilayah Karang Bagu masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba di Kota Mataram. Polisi menemukan barang bukti sabu siap edar dengan berat 0,26 gram serta uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi.

Pengungkapan kasus ini juga menambah daftar panjang para pelaku yang memanfaatkan kawasan padat penduduk untuk melakukan aktivitas ilegal. Menurut polisi, IDA bukan warga asli Karang Bagu, namun kerap datang ke kawasan tersebut untuk mengedarkan sabu karena dianggap “aman” dan ramai aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Santriwati Terbongkar, Ustaz di NTB Nyaris Kabur ke Luar Negeri

“Yang kami tangkap ini bukan warga Karang Bagu, tapi orang dari luar yang datang ke sana untuk jualan narkotika. Dia kami amankan di sebuah gang, saat sedang melakukan transaksi di emper rumah warga,” terang Bagus Suputra.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu kepada IDA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polresta Mataram juga menghimbau masyarakat agar lebih aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba tak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas.

Baca Juga :  ART di Mataram Gasak Tabungan Pensiunan, Rp200 Juta Raib dalam Diam

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk menjaga Mataram bersih dari narkoba,” tegasnya.

Polresta Mataram berkomitmen melanjutkan operasi rutin di wilayah rawan peredaran narkoba, termasuk Karang Bagu dan sekitarnya, demi menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di ibu kota Provinsi NTB tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *