Hukrim

Kasus Uang Siluman DPRD NTB: Ketua Komisi IV Resmi Ditahan

×

Kasus Uang Siluman DPRD NTB: Ketua Komisi IV Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kasus Uang Siluman DPRD NTB: Ketua Komisi IV Resmi Ditahan

Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi “uang siluman” yang menyeret sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Kali ini, giliran Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim alias HK, yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam perkara bernilai miliaran rupiah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa HK sebagai saksi, Senin (24/11). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.19 WITA hingga 14.12 WITA. Tidak lama setelah pemeriksaan selesai, penyidik resmi menaikkan status HK menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Hari ini kami tetapkan satu lagi tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB atas nama HK,” ujar Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said.

Politisi Partai Golkar itu langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Ia ditahan selama 20 hari ke depan, bersama tersangka sebelumnya, Indra Jaya Usman (IJU), anggota Komisi V DPRD NTB.

Baca Juga :  Cekcok Suami Istri Berakhir Damai

Sementara itu, HK keluar dari ruang penyidik dengan kondisi menunduk, sembari berusaha bersembunyi di belakang tim penasihat hukumnya. Ia dikawal ketat oleh sejumlah pendukungnya dan menolak memberikan komentar kepada awak media sebelum masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Lapas.

HK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana bagi tersangka adalah maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp250 juta.

Sebelumnya, dua anggota DPRD NTB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anggota Komisi III, M. Nashib Ikroman (MNI), serta Anggota Komisi V, Indra Jaya Usman (IJU). Keduanya saat ini juga ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga :  Ayah Bacok Anak Kandung di Lombok Barat, Korban Kritis

Kejati NTB mengungkapkan bahwa sejauh ini sejumlah anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang yang diduga merupakan bagian dari gratifikasi tersebut. Total pengembalian dilaporkan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Pengembalian dana itu menjadi salah satu bukti yang memperkuat langkah kejaksaan untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pimpinan dewan hingga jajaran anggota DPRD NTB lainnya. Bahkan sejumlah pihak dari eksekutif Pemprov NTB juga turut menjalani pemeriksaan. Seluruh proses tersebut berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025.

Kasus ini mencuat dari informasi mengenai adanya “bagi-bagi uang” berupa fee dari program pokok pikiran (Pokir) anggota dewan. Setiap anggota DPRD disebut mendapat jatah program sebesar Rp2 miliar. Namun, alih-alih direalisasikan dalam bentuk program, sebagian dana diberikan dalam bentuk fee sekitar 15 persen dari nilai program, atau setara kurang lebih Rp300 juta per anggota. Fee inilah yang kemudian diduga menjadi bagian dari praktik gratifikasi yang kini tengah ditangani Kejati NTB.

Baca Juga :  Sekoper Barang Haram Bongkar Peran Eks Kapolres Bima Kota

Dengan penetapan tersangka terbaru ini, Kejati NTB menegaskan bahwa pengusutan kasus akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, mengingat jumlah pihak yang terindikasi terlibat cukup banyak. Penyidik menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa mengesampingkan peran siapa pun yang terbukti menerima aliran dana ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *