Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Seorang warga negara Kazakhstan berinisial SS (29), yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan kasus pembunuhan di negara asalnya, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara. SS ditangkap di sebuah penginapan kawasan wisata Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Selasa (24/2), setelah aparat menerima informasi resmi mengenai keberadaannya.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangan pers di Mapolres Lombok Utara, Kamis (26/2).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung kerja sama penegakan hukum lintas negara. Ia menegaskan, Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan internasional.
“Kami memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, menjelaskan tim melakukan penyelidikan tertutup setelah memperoleh informasi valid bahwa SS berada di kawasan wisata Senaru. Lokasi tersebut dikenal sebagai pintu masuk pendakian Gunung Rinjani dan kerap dikunjungi wisatawan mancanegara.
Saat hendak diamankan, SS disebut sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun aparat berhasil mengamankannya tanpa insiden berarti.

“Berkat kesigapan tim, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” ujar Wilandra.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Hingga kini, status hukum MA masih dalam pendalaman penyidik.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan yang tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum Kazakhstan.
Dari tangan SS, penyidik menyita sejumlah barang untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara. Barang bukti yang diamankan antara lain paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya.
Wilandra mengatakan proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” ujarnya.
Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lebih lanjut. Aparat memastikan pengamanan dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus lintas negara yang melibatkan koordinasi aparat Indonesia dengan jaringan penegak hukum internasional. Polisi memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang terindikasi masuk dalam daftar pencarian internasional.













