Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor berhasil diamankan aparat kepolisian pada Kamis dini hari (13/3/2026) di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara.
Ketiga terduga masing-masing berinisial SH, MS, dan BA. Dua di antaranya, yakni SH dan MS, diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara BA berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya.
“Yang kami amankan ada tiga orang. Dua pelaku utama pencurian dan satu orang yang diduga sebagai penadah,” kata I Made Dharma dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurutnya, salah satu pelaku utama berinisial SH diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
Motor Hilang Saat Pemilik Salat Tarawih
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 19 Maret 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi stang terkunci, kemudian pergi melaksanakan salat tarawih di masjid yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Sekitar pukul 20.00 Wita, korban kembali ke rumah. Namun sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari di sekitar lingkungan rumahnya, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan. Menyadari telah menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Terungkap dari CCTV dan Keterangan Saksi
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Selain itu, penyidik juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lingkungan sekitar.

Dari hasil analisis rekaman CCTV serta keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan para terduga di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara.
Tim Resmob akhirnya melakukan penangkapan pada Kamis dini hari (13/3/2026). Ketiga terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain menangkap para terduga, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Barang bukti sepeda motor sudah kami amankan bersama para terduga pelaku,” ujar I Made Dharma.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Saat ini ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian serta pertolongan jahat atau penadahan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata I Made Dharma.
Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, terutama dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengamanan tambahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman di wilayah perkotaan, sehingga peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tetap menjadi faktor penting dalam mencegah tindak kriminal.














