Hukrim

Anggota DPRD Lobar Kembalikan Rp608 Juta ke Kejari Mataram dalam Kasus Korupsi Bansos

×

Anggota DPRD Lobar Kembalikan Rp608 Juta ke Kejari Mataram dalam Kasus Korupsi Bansos

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Lobar Kembalikan Rp608 Juta ke Kejari Mataram dalam Kasus Korupsi Bansos

Mataram, Jurnalekbis.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri, menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp608 juta kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Uang tersebut diserahkan saat proses persidangan perkara masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Penitipan uang pengganti itu dilakukan pada Jumat (13/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat anggota DPRD Lombok Barat periode 2024–2029 tersebut.

“Benar, pada hari ini kami menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari terdakwa H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri sebesar Rp608 juta,” ujar Pasek dalam keterangannya di Mataram, Jumat,(13/3).

Baca Juga :  Ketahuan Mencopet di Pasar Gerung, Ibu-ibu Ini Diamankan Petugas

Perkara yang menjerat Zainuri berkaitan dengan kegiatan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang bersumber dari pokok pikiran anggota DPRD Lombok Barat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Program tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat melalui penyaluran bantuan barang. Namun dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.775.932.500 atau sekitar Rp1,77 miliar.

Selain Zainuri, dalam perkara tersebut juga terdapat tiga terdakwa lain yang telah diproses secara hukum. Mereka adalah Rusandi selaku penyedia barang, serta dua pejabat pada Dinas Sosial Lombok Barat, yakni Kepala Bidang H. Muhammad Zakaki dan Hj. Dewi Dahliana.

Keempat terdakwa kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Menurut Pasek, penitipan uang pengganti yang dilakukan oleh Zainuri menjadi langkah positif dalam upaya pemulihan kerugian negara. Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Polresta Mataram Bekuk 5 Penadah dan Pelaku Curanmor

“Kami mengapresiasi langkah terdakwa yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Namun proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Pasek.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Penilaian terhadap tindakan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

Pihak kejaksaan juga membuka peluang bagi para terdakwa lainnya untuk melakukan pengembalian kerugian negara, baik secara sebagian maupun keseluruhan.

“Masih terbuka peluang bagi para terdakwa untuk menambah pengembalian sisa kerugian negara yang ada dalam perkara ini,” ujarnya.

Pasek menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penegakan hukum, kejaksaan juga menitikberatkan pada upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Geger Islamic Center Mataram: Pria Berkostum Mukena Salat di Saf Wanita

Langkah tersebut dinilai penting agar kerugian yang dialami negara dapat diminimalkan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kami akan terus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara korupsi,” kata Pasek.

Kejaksaan Negeri Mataram juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram. Pihak kejaksaan meminta masyarakat menunggu hasil persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Proses persidangan masih berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum sampai ada putusan yang inkrah,” ujar Pasek.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota DPRD Lombok Barat ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan sosial bagi masyarakat. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *