BisnisEkonomiFinancial

Reformasi Pasar Modal: OJK Naikkan Free Float 15%, Data Investor Kini Lebih Terbuka

×

Reformasi Pasar Modal: OJK Naikkan Free Float 15%, Data Investor Kini Lebih Terbuka

Sebarkan artikel ini
Reformasi Pasar Modal: OJK Naikkan Free Float 15%, Data Investor Kini Lebih Terbuka

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan likuiditas pasar modal. Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan agenda reformasi yang ditujukan untuk meningkatkan integritas pasar sekaligus menarik minat investor global.

Langkah utama yang kini langsung dirasakan pelaku pasar adalah dibukanya data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik. Investor dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan perusahaan tercatat, termasuk identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, hingga status sebagai pengendali atau pihak terafiliasi.

Selain itu, otoritas juga meningkatkan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong likuiditas perdagangan saham di pasar.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat struktur pasar. “Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg Asal Bima  Dibekuk Polisi

Ia menambahkan, penyesuaian ini tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan 5% yang selaras dengan standar global. Dengan demikian, pasar modal Indonesia diharapkan menjadi lebih kompetitif di mata investor internasional.

Langkah berikutnya adalah peningkatan granularitas data investor oleh KSEI. Jika sebelumnya klasifikasi investor hanya terdiri dari sembilan kategori, kini diperluas menjadi 39 klasifikasi dan tipe. Perubahan ini memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor di pasar modal Indonesia.

Tak hanya itu, BEI juga mulai mengumumkan data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC). Informasi ini mengungkap saham-saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak, sehingga berpotensi memengaruhi dinamika perdagangan.

“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor memahami struktur kepemilikan secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey.

Baca Juga :  ITDC Gelar Tabligh Akbar Ramadan Mandalika 2026, TGB Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Kebijakan ini disebut mengadopsi praktik terbaik global, salah satunya yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). Dengan keterbukaan informasi yang lebih luas, investor diharapkan dapat membuat keputusan investasi yang lebih akurat dan terukur.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai langkah ini sebagai sinyal positif bagi penguatan integritas pasar. Ia menyebut reformasi yang dilakukan otoritas sudah sejalan dengan ekspektasi investor global, termasuk penyedia indeks seperti MSCI.

“Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Menurut Hans, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% juga berpotensi meningkatkan likuiditas karena menambah pasokan saham di pasar. Dengan likuiditas yang lebih baik, pasar menjadi lebih efisien dan menarik bagi investor.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Hapus PPN Kripto, Ganti Skema Pajak Transaksi Digital Mulai Agustus 2025

Ke depan, BEI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi secara konsisten. Fokus utama tetap pada penguatan transparansi, peningkatan likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar.

Sejumlah sosialisasi juga terus dilakukan, baik secara langsung maupun daring, guna memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami kebijakan baru tersebut. BEI membuka kanal komunikasi bagi pelaku pasar untuk mendapatkan informasi dan konsultasi terkait implementasi kebijakan.

Dengan langkah ini, otoritas optimistis pasar modal Indonesia akan semakin kompetitif dan dipercaya, baik oleh investor domestik maupun global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *