Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara membongkar kasus penipuan berkedok penjualan emas palsu di Kecamatan Bayan. Tiga perempuan asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, ditangkap setelah diduga menipu warga dengan menjual cincin palsu lengkap dengan nota pembelian untuk meyakinkan korban.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45). Mereka kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melapor mengalami kerugian jutaan rupiah usai membeli cincin yang dikira emas asli.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ujar IPTU I Komang Wilandra mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026. Saat itu korban melalui istrinya membeli sebuah cincin seharga Rp2.850.000 dari seseorang yang datang menawarkan emas lengkap dengan nota toko.
Namun setelah dicek lebih lanjut, cincin tersebut ternyata palsu.
Beberapa hari kemudian, salah satu pelaku kembali mendatangi toko korban untuk menawarkan emas lain dengan modus serupa. Korban yang mulai curiga langsung mengamankan pelaku sebelum melaporkannya ke polisi.
Berbekal laporan masyarakat, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku lain yang berada di wilayah Narmada, Lombok Barat. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya di wilayah Narmada,” kata Wilandra.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta perlengkapan yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Di hadapan penyidik, para pelaku mengakui menjual emas palsu dengan menyertakan nota agar korban percaya barang tersebut asli.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penipuan serupa yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli emas dan memastikan keaslian barang sebelum membeli,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.














