Denpasar, Jurnalekbis.com – Aksi pembegalan terhadap seorang dokter muda wanita di Denpasar Selatan, Bali, berhasil digagalkan warga setelah pelaku menyerang korban dengan alat setrum demi merebut mobil yang dikendarainya. Polisi mengungkap, pelaku nekat beraksi karena terlilit utang hingga hampir Rp200 juta.
Pelaku berinisial AF (37), warga Bondowoso, Jawa Timur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan. Ia diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap dokter bernama Jihan Rizky Ramadhani (25).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan. Saat itu korban baru selesai membeli kacamata dan hendak masuk ke mobil sedan merah miliknya yang terparkir di lokasi.
Menurut hasil penyelidikan, korban sempat lupa mengunci pintu kendaraan. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang sejak awal mencari sasaran secara acak.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, mengatakan motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk kepada pihak vendor.
“Motif pelaku melakukan pembegalan karena terlilit utang yang nilainya hampir Rp200 juta. Pelaku sudah memiliki niat melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna menutupi utang tersebut,” kata AKP Agus Adi Apriyoga, Kamis (4/6/2026).
Polisi mengungkap, awalnya tersangka hanya berniat mencuri barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan korban, seperti telepon genggam, dompet, atau barang lain yang mudah dijual. Namun rencana itu berubah ketika melihat kondisi mobil yang tidak terkunci.
Melihat peluang tersebut, AF berusaha masuk ke dalam kendaraan dan kemudian menyerang korban menggunakan alat setrum yang diarahkan ke bagian dada.
“Modusnya acak. Pelaku mencari kesempatan. Awalnya ingin mengambil barang berharga di dalam mobil. Setelah melihat pintu kendaraan tidak terkunci, pelaku berubah pikiran dan berupaya membawa kabur mobil korban,” ujar Agus.
Meski mendapat serangan mendadak, korban tidak tinggal diam. Dokter muda tersebut memberikan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang segera mendatangi lokasi kejadian.
Warga yang berada di sekitar tempat kejadian langsung mengejar dan mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri. Tidak lama kemudian, petugas kepolisian tiba dan membawa tersangka ke Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain alat setrum, sebuah gunting, tang, sepasang sarung tangan, serta mobil milik korban yang menjadi target kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena aksi kejahatan dilakukan secara spontan terhadap korban yang dipilih secara acak. Polisi juga menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan korban.
Saat ini AF telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berada di area parkir maupun tempat umum, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci guna meminimalkan risiko tindak kriminal. (AD)














