Hampir 500 Odong-Odong Beroperasi di NTB, Organda Desak Aturan

Hampir 500 Odong-Odong Beroperasi di NTB, Organda Desak Aturan
Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB Junaidi Kasum
Materi Iklan FINAL 2026

Mataram– Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Junaidi Kasum, meminta pemerintah daerah segera menyiapkan payung hukum bagi operasional odong-odong. Organda menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam dua minggu hingga satu bulan.

Junaidi menyampaikan aspirasi itu saat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) NTB bersama sejumlah pemilik odong-odong. Mereka meminta pemerintah mencari solusi atas persoalan legalitas kendaraan yang selama ini beroperasi di NTB.

Menurut Junaidi, surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur NTB telah mendapat disposisi kepada Kepala Dishub NTB, Direktur Lalu Lintas Polda NTB, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Alhamdulillah, dari seluruh pandangan perwakilan ini, dalam hal ini Dirlantas dan Pak Dishub, kami menyampaikan aspirasi untuk mencari payung hukumnya ini, minimal Peraturan Gubernur,” kata Junaidi.

Organda Sebut Hampir 500 Odong-Odong Beroperasi

Junaidi mengakui operasional odong-odong menghadapi persoalan persyaratan teknis dan ketentuan perundang-undangan. Namun, menurut dia, kendaraan tersebut sudah telanjur berkembang dan jumlahnya diperkirakan mendekati 500 unit di NTB.

Kondisi itu, kata dia, membutuhkan penyelesaian yang mempertimbangkan aspek keselamatan sekaligus keberlangsungan usaha pemilik kendaraan.

“Memang apa yang disampaikan oleh Pak Dishub, Pak Dirlantas, secara syarat tidak memenuhi syarat. Karena di NTB ini duluan lahir odong-odong dari peraturannya,” ujarnya.

Organda berharap pemerintah menyusun aturan yang dapat menjadi acuan operasional, termasuk menetapkan persyaratan kendaraan, standar keselamatan, dan kemungkinan penggunaan odong-odong untuk angkutan wisata.

Junaidi mengatakan pembahasan regulasi nantinya melibatkan akademisi, kepolisian, Dishub, Biro Hukum, serta Biro Pemerintahan. Kajian tersebut diharapkan menghasilkan dasar kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Odong-Odong Diminta Utamakan Keselamatan

Sambil menunggu proses penyusunan regulasi, Junaidi meminta para pemilik odong-odong menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Ia menyebut kendaraan tidak boleh melaju terlalu cepat atau memaksakan diri melewati ruas jalan yang mengalami kemacetan.

“Teman-teman yang lagi kita perjuangkan hari ini tetap menjaga ketertiban,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dapat menyesuaikan atau mengganti sasis sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kendaraan berbasis minibus Elf yang memenuhi persyaratan dapat menjadi salah satu rujukan untuk angkutan wisata.

Meski demikian, Junaidi mengakui persoalan legalitas tidak bisa selesai hanya melalui imbauan. Pemerintah perlu mengkaji dasar hukum dan persyaratan teknis agar operasional kendaraan tidak bertentangan dengan peraturan lalu lintas.

Materi Iklan FINAL 2026

Organda Dorong Solusi, Bukan Sekadar Penertiban

Junaidi berharap pemerintah NTB segera memberikan kepastian mengenai masa depan usaha odong-odong. Ia menilai penertiban tanpa solusi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan bagi pemilik kendaraan yang sudah terlanjur menjalankan usaha.

“Sekarang kalau secara undang-undang memang tidak sah. Tetapi kalau nanti sudah dibuat Peraturan Gubernurnya, ini syaratnya sesuai undang-undang dan lain sebagainya,” katanya.

Namun, rencana penerbitan Peraturan Gubernur masih memerlukan kajian. Regulasi daerah juga tidak dapat mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk aturan mengenai angkutan umum dan persyaratan teknis kendaraan.

Karena itu, kepastian operasional odong-odong di NTB masih bergantung pada hasil pembahasan pemerintah dan instansi terkait. Organda berharap proses tersebut berjalan cepat agar pemilik kendaraan memperoleh kejelasan sekaligus tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *