Mataram, Jurnalekbis.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam perkara kematian suaminya, Brigadir Esco. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).
Hakim Ketua I Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar I Putu Suyoga saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Brigadir Rizka terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Anak Menjadi Pertimbangan Utama
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai putusan pidana tidak hanya harus menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga memperhatikan kepentingan anak-anak terdakwa yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Keadilan bukan hanya untuk korban dan keluarga korban, tetapi juga untuk terdakwa dan terutama untuk anak-anak terdakwa yang tidak berdosa,” kata Suyoga.
Hakim menjelaskan bahwa pidana yang terlalu berat akan berdampak terhadap tumbuh kembang kedua anak terdakwa yang masih berusia 3 tahun dan 5 tahun. Pada usia tersebut, anak masih membutuhkan kasih sayang, perhatian, bimbingan, serta kehadiran seorang ibu dalam proses pembentukan karakter dan perkembangan mental.
Majelis menilai meskipun kedua anak saat ini diasuh keluarga terdakwa, peran tersebut tidak dapat sepenuhnya menggantikan sosok ibu dalam kehidupan mereka.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa pidana penjara harus tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri setelah menjalani masa hukuman.
“Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri untuk membesarkan anak-anaknya setelah menjalani hukuman pidana,” lanjutnya.
Hakim Beri Rekomendasi untuk Lapas
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut merekomendasikan agar lembaga pemasyarakatan tempat Brigadir Rizka menjalani hukuman menyediakan program pembinaan khusus bagi narapidana yang masih memiliki anak kecil.
Program tersebut diharapkan mencakup fasilitas kunjungan keluarga yang lebih intensif, layanan konseling bagi ibu dan anak selama masa pemisahan, hingga pelatihan keterampilan agar terdakwa tetap memiliki kemampuan ekonomi untuk mendukung kebutuhan anak-anaknya setelah bebas.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan sebelum menjatuhkan putusan.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta anak-anak korban. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat sekaligus penegak hukum.
Sementara keadaan yang meringankan antara lain terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Empat Terdakwa Lain Dihukum 8 Bulan 7 Hari
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa lainnya, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.
Keempatnya dinyatakan terbukti turut serta menyembunyikan, membawa, menghilangkan jenazah, atau menyembunyikan kematian Brigadir Esco sebagaimana dakwaan alternatif ketiga berdasarkan Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis menjatuhkan pidana 8 bulan 7 hari penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 9 bulan penjara. Masa hukuman tersebut juga dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Usai sidang, terdakwa Paozi menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Brigadir Rizka, tiga terdakwa lainnya, serta jaksa penuntut umum memilih menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.














