HukrimNusantara

Polda Bali Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Diamankan

×

Polda Bali Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Bali Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Diamankan

Denpasar, Jurnalekbis.com – Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres Jajaran bergerak cepat dan tegas dalam mengawal program subsidi pemerintah. Melalui rangkaian operasi penindakan periode Juni 2026, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG yang disubsidi pemerintah.

Pengungkapan kasus selama bulan juni 2026 dan sebaran TKP Tim Gabungan Ditreskrimsus dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 8 tersangka dari lokasi yang berbeda. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam sesi sesi Konferensi pers, Senin siang (26/6/2026) di Mapolda Bali.

“Terkait dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas elpiji subsidi pemerintah oleh yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan satreskrim polres jajaran meliputi laporan polisi dan jumlah tersangka yakni delapan laporan polisi dan tersangka yang terdiri dari empat laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan empat orang tersangka dan berikutnya empat laporan polisi dan empat orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi,” katanya.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah dan Bank Jatim Teken Perjanjian KUB, Sinergi untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyebut, para pelaku menjalankan aksinya demi meraup keuntungan pribadi dari apa yang sudah menjadi anggaran subsidi negara.

“Modus operandi dari tindak kejahatan tersebut adalah, tersangka memindahkan isi dari gas elpiji tabubg gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, kemudian tersangka menjual demi mendapatkan keuntungan. Kemudian modus untuk penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite, para tersangka menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi dan memanipulasi barkode subsidi dan menjualnya kembali guna mendapatkan keuntungan,” terangnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Kategori V senilai Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah),” imbuhnya.

Baca Juga :  Dewa Wijaya dan Dedikasi Tanpa Batas Ruang dan Waktu

Empat orang yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi diantaranya berinisial WS yang diamankan oleh jajaran dari Polres Gianyar, MW diamankan oleh jajaran dari Polresta Denpasar, KP laki-laki yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Buleleng dan GK laki-laki yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Sedangkan empat orang tersangka yang diamankan terkait dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite diantaranya, WA laki-laki yang diamankan oleh jajaran dari Polres Jembrana, tiga orang tersangka AJ, HS dan AM laki-laki dengan lokasi yang berbeda, diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita puluhan jenis barang bukti operasional kejahatan dalam jumlah signifikan diantaranya, 234 buah tabung gas LPG 3 kilogram dalam keadaan berisi dan 66 buah dalam keadaan kosong, 22 buah tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan berisi dan 44 buah dalam keadaan kosong, 22 buah pipa besi (alat pemindah gas) dan 2 buah besi alat congkel, karet seal merah, segel baru tabung 12 kilogram, dan segel bekas tabung 3 kilogram, Uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.000.000,- (pecahan seratus ribu rupiah), 1 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Tips Belanja Aman di Online: Hindari Penipuan dan Nikmati Pengalaman Belanja yang Menyenangkan

Barang bukti penyalahgunaan bahan bakar minyak BBM Subsidi diantaranya, 1.327,5 liter BBM jenis Pertalite, 3 unit mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM, 5 unit sepeda motor (tipe Suzuki Thunder/Honda Tiger), 32 buah galon, 30 buah jerigen, dan 82 botol penampung Pertalite, 7 buah selang, 4 buah corong, 4 buah tas keranjang, 3 buah tas ransel dan 3 buah handphone.

Penindakan tegas yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.254.945.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). (S.Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *