BisnisHukrim

Warga Laporkan Dugaan Tower Ilegal di Buleleng ke Polda Bali, Izin Utama Dipertanyakan

×

Warga Laporkan Dugaan Tower Ilegal di Buleleng ke Polda Bali, Izin Utama Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Warga Laporkan Dugaan Tower Ilegal di Buleleng ke Polda Bali, Izin Utama Dipertanyakan

Buleleng, Jurnalekbis.com – Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, kini memasuki ranah hukum. Sejumlah warga melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bali dengan meminta perlindungan serta kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran prosedur pembangunan.

Pengaduan itu diajukan pada 18 Mei 2026. Pendumas, I Dewa Made Mertayasa, menilai pembangunan tower telah berjalan meski izin utama yang menjadi dasar legalitas proyek diduga belum terbit. Di lapangan, aktivitas konstruksi disebut tetap berlangsung dengan berbekal surat rekomendasi dari Perbekel Bongancina dan persetujuan dari Pelaksana Tugas (Plt) Camat Busungbiu saat itu.

“Kami tidak menghalangi investasi maupun pembangunan. Tetapi prosedurnya harus benar. Kalau masyarakat diam dianggap tidak peduli, kalau menyampaikan keberatan juga dianggap menghambat pembangunan. Karena itu kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme dan legalitas pembangunan tower ini,” kata Dewa Mertayasa kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga :  Lombok Sumbawa Motocross Menggeliatkan Sektor UMKM NTB

Dewa yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina menyoroti tahapan administrasi proyek yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut dia, pembangunan fisik diduga lebih dahulu dilakukan sebelum seluruh proses perizinan rampung.

Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan ke Polda Bali, disebutkan pekerjaan pembangunan tower mulai berlangsung pada awal Mei 2026. Saat proyek dimulai, perusahaan pelaksana disebut hanya mengantongi surat rekomendasi Perbekel Bongancina tertanggal 16 Desember 2025 dan surat persetujuan Plt Camat Busungbiu tertanggal 20 Januari 2026.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada sejumlah instansi pemerintah daerah. Mulai dari Ketua DPRD Buleleng, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Rakernas IKADIN Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pasca KUHP Baru

Saat melakukan klarifikasi langsung ke sejumlah instansi terkait, Dewa mengaku memperoleh informasi yang berbeda dari kabar yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya datang langsung ke Kominfo. Dijelaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin tower. Semua proses perizinan sekarang terintegrasi melalui DPMPTSP,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas administrasi, pembangunan tower tersebut juga memunculkan pertanyaan dari sebagian warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek. Mereka mempertanyakan kesesuaian pembangunan dengan tata ruang wilayah serta mekanisme sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak langsung.

Menurut Dewa, berbagai pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak memunculkan spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses investasi dan pembangunan di daerah.

Baca Juga :  NTB Jadi Lumbung Nasional, Bulog Targetkan Serapan 240.660 Ton Beras 2026

Melalui pengaduan yang kini telah diterima Polda Bali, masyarakat berharap seluruh proses pembangunan tower dapat ditelaah sesuai aturan yang berlaku. Warga juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status perizinan dan dasar hukum proyek tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai perkembangan proses perizinan tower telekomunikasi di Desa Bongancina.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum investasi sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan terkait pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *